KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 15
Persyaratan Dibentuknya dan Status Organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
- Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
- Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Mar"kas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah.
(2) Persyaratan Khusus:
- rJrganisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 4 (empat) orang Veterah Republik Indonesia di Kecamatan/ Distrik.
- Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat. (.. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal kurang dari 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
- Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 2 (dua) atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 12 (dua belas) orang. Kecuali untuk Cabang/Ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dafl apabila dalam satu provinsi terdapat 2 atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk Organisasi Tingkat Daerah.
e.Apabila...
SK No 161553 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Apabila dalam satu Provinsi hanya ada 1 (satu) Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS).
- Apabila disuatu Cabang kekuatannya melebihi dari kekuatan Mada, maka dapat dibentuk beberapa Sub Cabang.
- Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia:
- Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan minimal 4 (empat) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
- Untuk tingkat Cabang kekuatan minimal 12 (dua belas) orang dengan sebutan Cabang Khusus.
- Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
- Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS) dibawah DPD LVRI dan Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS) dibawah DPP LVRI.
- Apabila disuatu Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat dibentuk tingkat Daerah/tingkat Cabang yang sesuai persyaratan maka akan dibentuk Cabang BS/Ranting BS yang selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan DPP LVRI.
(3) Persyaratan Status Markas Daerah:
Markas Daerah dikategorikan dalam 3 Tipe, yaitu DPD Tipe A, DPD Tipe B, dan DPD Tipe C yang ditentukan berdasarkan jumlah Markas Cabang/Markas Ranting yang ada di tiap Kabupaten/Kota danfatau jumlah kekuatan anggota Veteran Republik Indonesia yang tersisa disuatu Kecamatan, sebagai berikut:
- Markas Daerah Tipe A, kekuatan minimum 1O Markas Cabang.
- Markas Daerah Tipe B, kekuatan 6 sampai dengan 9 Markas Cabang.
- Markas Daerah Tipe C, dengan kekuatan 2 sampai dengan 5 Markas Cabang.
- Markas Daerah yang hanya punya 1 Cabang diubah menjadi Cabang BS.
