KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 16
Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
- Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
- Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRI.
- Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Ranting.
- Adanya pembentukan Cabang baru.
- Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana. mestinya.
- Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
- Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang.
- Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk Pengurus.
- Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Cabang. 4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
- Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini:
- Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk Pengurus.
- Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
- Tata Cara Penghapusarr:
- Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
- Penghapusan. . .
SK No 161555 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^A
- Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI.
- Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
- Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
- Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
- Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD diputuskan oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
- Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
- Tersedianva pengurus yang memadai untuk menjalankan roda organisasi.
- Tersedianya fasilitas.
- Adanya dukungan Pemda.
- Pertimbangan geografis.
- Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal 213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
- Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal 2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
- Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal 213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL
Pasal 17 ...
SK No 161556 A
PRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
