KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 20
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan
Anggota yang disusun oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua DPC LVRI.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik
Indonesia Senior, yang belum pernah dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan
anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik
Indonesia.
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal2I...
SK No 161866 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-20-'
