KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 12
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab)
(1) Pemberhentian Ketua DPC LVRI:
- Merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merupakan kewenangan Musyawarah Cabang (Muscab) Biasa maupun Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian
SK No 161860 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberhentian pengurus DPC lainnya meliputi Wakil Ketua
DPC dan Wantimcab, Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara merupakan kewenangan Ketua DPD LVRI atas usul Ketua DPC setelah memperhatikan ketentuan pemberhentian secara langsung maupun secara tidak langsung/bertahap.
(3) Pemberhentian pengurLrs tingkat Kepala Seksr ke bawah
merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
