KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 13
Tata Cara Pemberhentian Pengurrrs Dewan Pimpinan Ranting (DPR)
(1) Pemberhentian Ketua DPR LVRI:
- Merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI dengan cara langsung maupun tidak langsung/bertahap.
- Merrrpakan hasil Musyawarah Ranting (Musran) Biasa maupun Musyawarah Ranting Luar Biasa (Musranlub) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Pemberhentian Pengurus Ranting lainnya untuk tingkat
Kepala Seksi merupakan kewenangan Ketua DPC LVRI.
(3) Pemberhentian Kepala Urusan merupakan kewenangan
Ketua DPR LVRI.
