KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 23
Tugas dan. Tanggung Jawab serta Wewenang Koordinator Wilayah
( 1 ) dan Nilai ffi#'?t-5lf'f#J;x,i;#;
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi"+#i;',1,::angat'dan semua
pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pewarisan Jiwa,
Semangat dan Nilai Juang 1945 di wilayah tanggung jawabnya. {4\ Koordinator wilayah berwenang:
- Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semanga.t dan Nilai Juang 45.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Ketua Umum DPP LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
