KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 9
Pemberhentian Pengurus Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan) dilakukan melalui 2 (dua) cara:
(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan
di bawah ini:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
- Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
- Masajabatan telah habis.
(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih
ketentuan di bawah ini:
- Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
- Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga Kode Etik Veteran Republik Indonesia (Panca Marga).
- Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:
- Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
- Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian.
