PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1 Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
- Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
- Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji;
- Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
- Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji;
- Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji;
- Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji;
- Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji;
PRESIDEN
- Akomodasi adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai penampungan sementara pada waktu jemaah haji di tempat embarkasi dan/atau di tempat debarkasi dan pemondokan selama berada di Arab Saudi;
- Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali ke tempat embarkasi asal di Indonesia;
- Musim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji;
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus;
- Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
- Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain;
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggjawabnya meliputi bidang agama;
Pasal 2
Setiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak untuk menunaikan ibadah haji.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji.
Pasal 4
Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asa keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PRESIDEN
Pasal 5
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi
tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi.
(3) Penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(4) Persyaratan penyelenggara dan jenis kegiatan penyelenggaraan
ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 7
Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan:
- di tingkat pusat oleh Menteri;
- di tingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat 1 untuk tingkat propinsi dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kotamadya;
- di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di
tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk
petugas operasional yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, yang disingkat TPIHI;
- Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI;
PRESIDEN
- Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI.
Pasal 9
(1) Besarnya BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui
bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
(3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:
- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
- batas keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
(4) Tata cara pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur
melalui keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 16 secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.
(2) Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yang keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok:
PRESIDEN
- merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dana memanfaatkan dana abadi umat;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola
Dana Abadi Umat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan
untuk mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada
setiap musim haji ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Pengaturan warga negara di luar negeri yang hendak menunaikan ibadah haji diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota
untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
(2) Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan
kuota untuk kabupaten/kotamadya.
(3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan
pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
PEMBINAAN
Pasal 15
(1) Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan
calon jemaah haji dan jemaah haji.
PRESIDEN
(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan
perjalanan ibadah haji.
(3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan
kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan.
KESEHATAN
Pasal 16
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan
maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri yang tuang lingkup tugas dan tanggungjawabya meliputi bidang kesehatan.
Pasal 17
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji
menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya
menandatangani paspor haji.
Pasal 18
Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang meliputi pemberangkatan dari tempat embarkasi ke Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
PRESIDEN
Pasal 19
Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri.
Pasal 20
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
Pasal 22
(1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji
tanpa biaya tambahan di luar BPIH.
(2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan
memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.
Pasal 23
PRESIDEN
(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi
masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan pelayanan ibadah haji khusus.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji;
- menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
- memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih
lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pencabutan izin penyelenggara;
- pencabutan izin usaha.
Pasal 25
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau
rombongan.
(2) Perjalanan ibadah umrah dapat:
- diurus sendiri; atau
- diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
PRESIDEN
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib:
- menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
- memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan perjalanan ibadah umrah dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur
lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai saknsi administratif berupa:
- peringatan;
- pencabutan izin penyelenggara;
- pencabutan izin usaha.
Pasal 27
(1) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima
pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau bertindak sebagai penerima pendaftaran calon haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penyelenggara
perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PRESIDEN
Pasal 28
(1) Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 29
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai
penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji
(Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
- bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
- bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undnag-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
