UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1 Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
- Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
- Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji;
- Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
- Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji;
- Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji;
- Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji;
- Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji;
PRESIDEN
- Akomodasi adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai penampungan sementara pada waktu jemaah haji di tempat embarkasi dan/atau di tempat debarkasi dan pemondokan selama berada di Arab Saudi;
- Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali ke tempat embarkasi asal di Indonesia;
- Musim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji;
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus;
- Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
- Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain;
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggjawabnya meliputi bidang agama;
