Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 1
Penyelenggaraan Urusan Haji merupakan tugas nasional dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah.
depkumham.go.id
Pasal 2
Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi segala kegiatan pengurusan haji sebagai berikut a. Penentuan Ongkos Naik Haji ; b. Penerimaan dan pendaftaran ; c. Pemeriksaan, pelayanan, dan pemeliharaan kesehatan ; d. Menerima dan mengelola Ongkos Naik Haji ; e. Pengeluaran Pas Perjalanan Haji ; f. Pembinaan dan bimbingan ; g. Keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan selama dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji ; h. Penyelenggaraan pemondokan ; i. Penyelenggaraan angkutan untuk jemaah haji ; j. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan barang-barang calon/jemaah haji ; k. Lain-lain kegiatan yang ada hubungannya dengan urusan haji .
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Urusan Haji dilakukan di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri Agama. (2) Dalam melaksanakan tujgas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen Agama bekerjasama dengan Departemen- departemen/Lembaga-lembaga/Instansi-instansi yang bersangkutan menurut bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.
Pasal 4
Besarnya Ongkos Naik Haji ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Agama, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Pembayaran Ongkos Naik Haji dilakukan pada Bank-bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA, (2) Bank-bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban : a. Menerima pembayaran Ongkos Naik Haji dari calon-calon haji yang telah mempunyai surat pemeriksaan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji ; b. Menerima, membukukan, dan memindah bukukan Ongkos Naik Haji sesuai dengan tatacara yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA c. Memindahbukukan Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam rekening Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji pada Bank INDONESIA berdasarkan petunjuk Gubernur Bank INDONESIA. (3) Apabila di suatu Daerah tidak ada Bank-bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Kantor Pos dan Giro dapat menerima pembayaran Ongkos Naik Haji sebagai transfer biasa untuk diteruskan kepada Bank-bank Pemerintah tersebut di atas yang terdekat,
Pasal 6
(1) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan urusan haji tahun yang bersangkutan di dalam dan di luar negeri sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
depkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan penatausahaan Ongkos Naik Haji dilakukan oleh seorang Bendaharawan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. (3) Dalam menyelenggarakan penatausahaan Ongkos Naik Haji tersebut supaya berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji bertanggungjawab baik terhadap segi keuangan maupun efisiensi pelaksanaan kegiatan naik haji. (2) Setiap akhir musim haji yang bersangkutan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji menyampaikan laporan perhitungan dan pertanggung jawaban keuangan Ongkos Naik Haji kepada Menteri Agama dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan cq, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Pasal 8
Pengawasan terhadap penggunaan Ongkos Naik Haji dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dan Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di daerah menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penyelenggaraan urusan haji di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan-kegiatan : a. Menerima dan mengurus pendaftaran calon haji ; b. Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon haji ; c. Mengeluarkan Pas Perjalanan Haji bagi calon haji daerah atas nama Menteri Agama ; d. Memberikan penerangan haji kepada masyarakat ; e. Memberikan bimbingan kepada calon haji dan petugas haji. (3) Untuk kelancaran pemberangkatan dan pemulangan calon/jemaah haji, di tiap-tiap pelabuhan haji dibentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan calon/jemaah haji yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, Departemen Perhubungan setempat dan Instansi/Badan lainnya yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan urusan haj.
Pasal 10
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II adalah penanggungjawab pelaksanaan penyelenggaraan urusan haji di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Agama. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menunjuk dan mengangkat Assisten Sekretaris Wilayah/Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Kepala Staf.
Pasal 12
(1) Calon haji yang akan pergi menunaikan ibadah haji hanya mempergunakan Pas Perjalanan Haji (PPH). (2) Pas Perjalanan Haji hanya dikeluarkan oleh Menteri Agama. (3) Menteri Agama dapat menunjuk Pejabat lain untuk dan atas namanya menandatangani Pas Perjalanan Haji. (4) Menteri Kehakiman atau Pejabat yang ditunjuk bertugas melakukan penelitian atas penggunaan Pas Perjalanan Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13
(1) Departemen Perdagangan dan Koperasi MENETAPKAN macam, jenis, dan jumlah barang-barang yang dapat dibawa ke luar negeri dan dibawa masuk ke dalam negeri oleh calon/jemaah haji dengan memperhatikan pertimbangan Departemen Agama. (2) Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penelitian atas barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 14
(1) Menteri Perhubungan mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas penyelenggaraan angkutan darat, laut, dan udara bagi calon/jemaah haji. (2) Departemen Perhubungan menyediakan fasilitas pengangkutan darat, laut, dan udara bagi calon/jemaah haji atas permintaan Departemen Agama. (3) Menteri Perhubungan menunjuk perusahaan angkutan untuk mengangkut para calon/jemaah haji dari pelabuhan haji di INDONESIA yang telah ditetapkan ke Jeddah pulang pergi. (4) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi di bidang pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perhubungan dapat membentuk Panitia Koordinasi yang dianggap perlu setelah memperhatikan pendapat Menteri Agama.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan Urusan Haji di Arab Saudi merupakan tanggung jawab Menteri Luar Negeri dan dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini. (2) Untuk melaksanakan ketentuan ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah diberi wewenang mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, serta bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Luar Negeri dan Menteri Agama.
depkumham.go.id
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah menunjuk Atase Haji pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagai Pimpinan Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas menurut petunjuknya. (4) Atase Haji pada KBRI di Jeddah dibantu oleh unsur-unsur Pejabat KBRI, Team Pembimbing Haji INDONESIA (TPHI), Team Kesehatan Haji INDONESIA (TKHI) dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu.
Pasal 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
Pasal 17
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tetapkan,
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Nopember 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S O E H A R T O
depkumham.go.id
