KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Urusan Haji merupakan tugas nasional dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah.
depkumham.go.id
