Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI DI DAERAH
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di daerah menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penyelenggaraan urusan haji di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan-kegiatan : a. Menerima dan mengurus pendaftaran calon haji ; b. Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon haji ; c. Mengeluarkan Pas Perjalanan Haji bagi calon haji daerah atas nama Menteri Agama ; d. Memberikan penerangan haji kepada masyarakat ; e. Memberikan bimbingan kepada calon haji dan petugas haji. (3) Untuk kelancaran pemberangkatan dan pemulangan calon/jemaah haji, di tiap-tiap pelabuhan haji dibentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan calon/jemaah haji yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, Departemen Perhubungan setempat dan Instansi/Badan lainnya yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan urusan haj.
