KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 8
BAB 2 — ONGKOS NAIK HAJI
Pengawasan terhadap penggunaan Ongkos Naik Haji dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dan Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
