KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI DI DAERAH
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II adalah penanggungjawab pelaksanaan penyelenggaraan urusan haji di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Agama. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menunjuk dan mengangkat Assisten Sekretaris Wilayah/Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Kepala Staf.
