KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Urusan Haji dilakukan di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri Agama. (2) Dalam melaksanakan tujgas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen Agama bekerjasama dengan Departemen- departemen/Lembaga-lembaga/Instansi-instansi yang bersangkutan menurut bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing.
