UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 23
BAB 12 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
PRESIDEN
(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi
masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan pelayanan ibadah haji khusus.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
