UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 22
BAB 11 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji
tanpa biaya tambahan di luar BPIH.
(2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan
memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.
