UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 20
BAB 9 — TRANSPORTASI
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
BAB 9 — TRANSPORTASI
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.