UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 24
BAB 12 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji;
- menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
- memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih
lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pencabutan izin penyelenggara;
- pencabutan izin usaha.
