UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 25
BAB 13 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau
rombongan.
(2) Perjalanan ibadah umrah dapat:
- diurus sendiri; atau
- diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
PRESIDEN
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan
ditetapkan oleh Menteri.
