UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 26
BAB 13 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN
(1) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib:
- menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
- memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan perjalanan ibadah umrah dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur
lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai saknsi administratif berupa:
- peringatan;
- pencabutan izin penyelenggara;
- pencabutan izin usaha.
