BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Zona I adalah embarkasi Aceh, Medan dan Batam;
- Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
- Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makasar.
Pasal 2
(1) Menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan pesawat udara untuk
musim haji tahun 2001 yang disesuaikan dengan perbedaan tarif angkutan udara per zona dan sewa pemondokan di Makkah yaitu:
- Zona I:
- Paket A sebesar Rp. 21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Paket B sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Paket C sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).
- Zona II:
- Paket A sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- Paket B sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
- Paket C sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
PRESIDEN
- Zona III:
- Paket A sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- Paket B sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- Paket C sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan kententuan
yang diatur oleh Menteri Agama.
Pasal 3
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
(2) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan kepada rekening
Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji setelah dimulainya pendaftaran haji.
(3) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2000 dan ditutup pada
tanggal 16 September 2000 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji,
yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya penyelenggaraan
ibadah haji dikembalikan seluruhnya.
Pasal 5
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2001 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang
ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 29 September 2000 kuota daerah tidak terpenuhi, maka
sisa kuota tersebut menjadi kuota nasional yang diperebutkan secara bebas oleh semua propinsi mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 19 Nopember 2000.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah baji dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
