KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.