KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 5
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2001 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang
ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 29 September 2000 kuota daerah tidak terpenuhi, maka
sisa kuota tersebut menjadi kuota nasional yang diperebutkan secara bebas oleh semua propinsi mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 19 Nopember 2000.
