KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji,
yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya penyelenggaraan
ibadah haji dikembalikan seluruhnya.
