KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 3
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
(2) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan kepada rekening
Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji setelah dimulainya pendaftaran haji.
(3) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2000 dan ditutup pada
tanggal 16 September 2000 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
