KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 2
(1) Menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan pesawat udara untuk
musim haji tahun 2001 yang disesuaikan dengan perbedaan tarif angkutan udara per zona dan sewa pemondokan di Makkah yaitu:
- Zona I:
- Paket A sebesar Rp. 21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Paket B sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Paket C sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).
- Zona II:
- Paket A sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- Paket B sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
- Paket C sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
PRESIDEN
- Zona III:
- Paket A sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- Paket B sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- Paket C sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan kententuan
yang diatur oleh Menteri Agama.
