KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Zona I adalah embarkasi Aceh, Medan dan Batam;
- Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
- Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makasar.
