UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 10
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui
bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
(3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:
- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
- batas keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
(4) Tata cara pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur
melalui keputusan Menteri.
