UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 11
BAB 4 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 16 secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.
(2) Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yang keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok:
PRESIDEN
- merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dana memanfaatkan dana abadi umat;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola
Dana Abadi Umat ditetapkan oleh Menteri.
