UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 12
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan
untuk mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada
setiap musim haji ditetapkan oleh Menteri.
