UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 28
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
