UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 29
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai
penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji
(Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku.
