UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 30
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999
ttd.
PRESIDEN
