BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan
Makassar.
Pasal 2
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, sebagian
diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan
haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian
diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional
dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, yaitu :
- Zona I
- Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,568.23
- Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00
Dengan …
PRESIDEN
Dengan perincian :
Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00
Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
Zona II
- Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,668.23
- Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00
Dengan perincian :
Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00
Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
Zona III
- Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,768.23
- Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00
Dengan perincian :
Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00
Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing
sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk
pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional
di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji
Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus sebesar US$ 4,500.00 per orang ditambah
biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi
bank sebesar Rp 715.755,32.
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah
memperoleh izin Menteri Agama.
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan
ibadah haji Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional
di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual
transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan
tanggal pembayaran.
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan
secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank
Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak
dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan …
PRESIDEN
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada
tanggal 1 Juli 2004 dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2004
atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya
penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena
sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah
haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi
sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi
calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji
dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan
dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai
dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada
hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan
ibadah haji.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan
ibadah haji dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
