KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan
ibadah haji Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional
di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual
transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan
tanggal pembayaran.
