KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji
Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus sebesar US$ 4,500.00 per orang ditambah
biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi
bank sebesar Rp 715.755,32.
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah
memperoleh izin Menteri Agama.
