KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan
secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank
Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak
dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan …
PRESIDEN
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada
tanggal 1 Juli 2004 dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2004
atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
