KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya
penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena
sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah
haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi
sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi
calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji
dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan
dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai
dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada
hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan
ibadah haji.
