KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
PRESIDEN