KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan
Makassar.
