BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
- Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
- Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makassar.
Pasal 2
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, sebagian
diperhitungkan dalam US Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, yaitu:
- Zona I:
- Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$, 2,577.00
- Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:
Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
Zona II:
- Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2,677.00
- Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:
Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
Zona III...
PRESIDEN
- Zona III:
- Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2,777.00
- Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:
- Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan
kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang
diselenggarakan oleh: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar rninimal US$. 3,500.00 ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Pasal 4
(1) Calon jernaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
PRESIDEN
Pasal 5…
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2002 dan ditutup
pada tanggal 30 September 2002 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan
ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah
haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
