KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Pasal 4
(1) Calon jernaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
PRESIDEN
