KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang
diselenggarakan oleh: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar rninimal US$. 3,500.00 ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
