KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
INDONESIA,
ttd