KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8…
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
PRESIDEN