UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 15
(1) Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan
calon jemaah haji dan jemaah haji.
PRESIDEN
(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan
perjalanan ibadah haji.
(3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan
kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan.
KESEHATAN
