UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 14
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota
untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
(2) Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan
kuota untuk kabupaten/kotamadya.
(3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan
pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
PEMBINAAN
