UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 16
BAB 7 — KEIMIGRASIAN
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan
maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri yang tuang lingkup tugas dan tanggungjawabya meliputi bidang kesehatan.
