UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 8
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di
tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk
petugas operasional yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, yang disingkat TPIHI;
- Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI;
PRESIDEN
- Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI.
